Pengertian Penilaian Aset
SPI 2007 mendefinisikan penilaian sebagai suatu proses pekerjaan seorang penilai dalam memberikan opini tertulis mengenai nilai ekonomi pada saat tertentu.
Dari defini tersebut, Penilaian Aset diartikan sebagai proses penilaian seorang penilai dalam memberikan suatu opini nilai suatu aset baik berwujud maupun tidak berwujud, berdasarkan hasil analisa terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku pada saat tertentu.
Penggunaan dan Manfaat Penilaian Aset
Jaminan Bank
Fungsi utama perbankan yang merupakan lembaga intermediasi antara pihak yang kelebihan dana (surplus of fund) dengan pihak yang memerlukan dana (lack of fund). Dalam menyalurkan kreditnya, perbankan membutuhkan jaminan. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan nomor 7 tahun 1992, jaminan kredit dapat berupa jaminan pokok (semua asset yang terkait dengan proyek) dan jaminan tambahan (asset dan tabungan anggota/koperasi yang bersedia di jaminkan yang perlu di inventarisasi oleh agen atau pengurus koperasi). Untuk mengetahui nilai jaminan maka perlu dilakukan penilaian atas jaminan tersebut, yang biasanya adalah penilaian aset.
Restrukturisasi
Dalam melakukan restrukturisasi yang perlu dilakukan adalah:
1. Pemetaan portfolio, untuk mengetahui bagaimana
kemampuan masing-masing aset dalam memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Apakah ada idle asset, atau aset yang kurang produktif, dan tak perlu
dipertahankan karena tak sejalan dengan strategi perusahaan? Aset yang tak
produktif serta tak sejalan dengan strategi perusahaan sebaiknya disisihkan
untuk dijual.
2. Kemudian dilakukan pemetaan SBU, masing-masing
SBU dinilai berdasarkan beberapa karakter, seperti: a) daur hidup, b) bagian
pasar, c) pertumbuhan dan arus kas. Selanjutnya masing-masing SBU dievaluasi,
apakah masih sejalan dengan strategi perusahaan. SBU yang sesuai, dapat
dikaitkan dengan peningkatan nilai, atau memberikan Economic Value Added (EVA)
kepada perusahaan secara keseluruhan.
3. Penilaian aset SBU. Penilaian aset SBU dilakukan
dengan melibatkan penilai publik untuk mendapatkan nilai aset SBU yang wajar
4. Pembenahan portfolio dan SBU.Setelah penilaian
tersebut, aset dan SBU yang tersisa hanya yang benar-benar sesuai dengan
strategi perusahaan. Namun kualitas aset dan SBU perlu dievaluasi, agar
beroperasi secara optimal.
Go Public
Salah satu cara perusahaan untuk mendapatkan dana dalam membiaya kegiatan operasionalnya adalah dengan go public. Go public adalah menjual sebagian sahamnya kepada publik dan mencatatkan sahamnya di bursa. Perusahaan yang akan melakukan go public disebut emiten. Hal-hal yang harus dipersiapkan calon emiten dalam rangka penawaran umum yaitu:
Salah satu cara perusahaan untuk mendapatkan dana dalam membiaya kegiatan operasionalnya adalah dengan go public. Go public adalah menjual sebagian sahamnya kepada publik dan mencatatkan sahamnya di bursa. Perusahaan yang akan melakukan go public disebut emiten. Hal-hal yang harus dipersiapkan calon emiten dalam rangka penawaran umum yaitu:
1.
Persetujuan pemegang
saham pendiri melalui RUPS
2.
Menunjuk Penjamin
Emisi untuk membantu penyiapan semua dokumen yang diperlukan, termasuk upaya
pemasaran agar penawaran umum tersebut sukses.Dengankoordinasi dengan penjamin
emisi, perusahaan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti:
·
Laporan keuangan yang
diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam-LK;
·
Anggaran dasar berikut
arnandernennya yang disiapkan notaris dan disahkan oleh instansi yang
berwenang;
·
Legal Audit dari
konsultan hukurn yang terdaftar di Bapepam-LK;
·
Laporan penilai
independen;
·
ProspeMus Penawaran
Umurn; dan
·
Beberapa dokumen lain
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Jual/beli
Dalam melakukan pembelian maupun penjualan suatu aset maka perlu dilakukan penilaian aset untuk mengetahui nilai dari aset tersebut.
Dalam melakukan pembelian maupun penjualan suatu aset maka perlu dilakukan penilaian aset untuk mengetahui nilai dari aset tersebut.
Standar Nilai dalam Penilaian Aset
Nilai Pasar
didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang pada tanggal
penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran
suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (3.1. SPI 1, SPI
2007)
Nilai Investasi
merupakan nilai properti untuk investor tertentu atau kelompok
investor tertentu untuk tujuan investasi yang teridentifikasi. Konsep Nilai
Investasi atau Manfaat Ekonomi (worth) ini mengkaitkan properti khusus
dengan investor khusus, kelompok investor, atau badan usaha dengan
kriteria-kriteria dan tujuan-tujuan investasi yang teridentifikasi. Nilai
Investasi atau Manfaat Ekonomi suatu properti dapat lebih tinggi atau lebih
rendah dari Nilai Pasar properti.
Nilai Bisnis yang Berjalan
adalah Nilai suatu bisnis secara keseluruhan. Konsep ini
melibatkan penilaian terhadap suatu bisnis yang berjalan, di mana alokasi atau
pembagian dari Nilai Bisnis Yang Berjalan secara keseluruhan menjadi
bagian-bagian penting yang memberikan kontribusi kepada keseluruhan bisnis,
tetapi tidak satu pun dari komponen tersebut membentuk dasar untuk Nilai Pasar.
Oleh karena itu konsep Nilai Bisnis yang Berjalan dapat diterapkan hanya pada
properti yang merupakan bagian penyertaan badan usaha atau perusahaan. (3.3.
SPI 2, SPI 2007)
Nilai Asuransi
adalah nilai properti sebagaimana yang diatur berdasarkan
kondisi-kondisi yang dinyatakan di dalam kontrak atau polis asuransi dan
dituangkan dalam definisi yang jelas dan terinci. (3.4. SPI 2, SPI 2007)
Nilai Kena Pajak
adalah nilai berdasarkan definisi yang tertuang dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan penaksiran nilai, dan atau
penentuan pajak properti. Walaupun beberapa peraturan perundang-undangan
mungkin mengutip Nilai Pasar sebagai dasar penaksiran nilai, metodologi
penilaian yang digunakan untuk mengestimasi nilai dapat menghasilkan nilai yang
berbeda dengan Nilai Pasar sebagaimana telah didefinisikan dalam SPI 1. Oleh
karena itu Nilai Kena Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagai Nilai Pasar
sebagaimana didefinisikan dalam SPI 1 kecuali diindikasikan sebaliknya
secara eksplisit. (3.5. SPI 2, SPI 2007)
Nilai Sisa
adalah nilai suatu properti, tanpa nilai tanah, seperti jika
dijual secara terpisah untuk setiap bagiannya dan tidak lagi dimanfaatkan untuk
penggunaannya saat ini serta tanpa memperhatikan penyesuaian dan perbaikan
khusus. Nilai tersebut dapat diberikan dengan atau tanpa memperhitungkan biaya
penjualan, dan apabila memperhitungkan biaya penjualan, hasilnya dihitung
dengan menggunakan konsep nilai realisasi bersih (net realisable value). Dalam
setiap analisis, komponen-komponen yang termasuk atau tidak termasuk hendaknya
diidentifikasi.(3.6. SPI 2, SPI 2007)
Nilai Jual Paksa
adalah sejumlah uang yang mungkin diterima dari penjualan suatu
properti dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka
waktu pemasaran dalam definisi Nilai Pasar. Pada beberapa situasi, Nilai Jual
Paksa dapat melibatkan penjual yang tidak berminat menjual, dan pembeli yang
membeli dengan mengetahui situasi yang tidak menguntungkan penjual. Istilah
Nilai Likuidasi seringkali digunakan dan memiliki arti sama dengan Nilai Jual
Paksa. (3.7. SPI 2, SPI 2007)
Nilai Khusus
adalah istilah yang terkait dengan unsur luar biasa dari nilai
sehingga melebihi Nilai Pasar. Nilai Khusus dapat terjadi, misalnya oleh karena
kaitan fisik, fungsi, ataupun ekonomi dari properti dengan properti lainnya
seperti properti yang bersambungan. Nilai khusus merupakan suatu penambahan nilai
yang dapat diterapkan untuk pemilik/ pengguna tertentu atau pemilik/pengguna
prospektif dari properti dan bukan pasar secara keseluruhan. Nilai khusus hanya
dapat diterapkan untuk pembeli dengan kepentingan khusus. Nilai penggabungan
(marriage value) merupakan penambahan nilai hasil penggabungan dua atau lebih
hak atas properti, merepresentasikan contoh khusus dari nilai khusus. Nilai
khusus dapat dikaitkan dengan elemen-elemen Nilai Bisnis yang Berjalan,
dan Nilai Investasi atau Manfaat Ekonomi. Penilai harus memastikan bahwa
kriteria tersebut berbeda dengan Nilai Pasar, dengan menyatakan
sejelas-jelasnya Asumsi Khusus yang dibuat. (3.8. SPI 2, SPI 2007)
Nilai Jaminan Pinjaman
merupakan nilai properti yang ditentukan oleh penilai dengan
penaksiran secara berhati-hati atas marketabilitas properti di masa mendatang
dengan memperhatikan aspek kesinambungan jangka panjang properti, kondisi pasar
lokal dan normal, dan penggunaan saat ini serta alternatif penggunaan properti
yang sesuai. Elemen-elemen yang bersifat spekulatif tidak dapat diperhitungkan
dalam penilaian Nilai Jaminan Pinjaman. Nilai Jaminan Pinjaman akan
didokumentasikan secara jelas dan transparan. (3.9. SPI 2, SPI 2007)
Tahapan Penilaian Aset

Sumber : http://www.kjpptrisanti.com/index.php?option=com_content&view=article&id=50%3Apenilaian-aset&catid=31%3Aumum-jasa-dan-pelayanan&showall=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar